DPRD Kukar Kunjungi BIG dan Kemendesa, Bahas Masalah Tapal Batas Desa
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dalam upaya mencari solusi atas persoalan tapal batas di beberapa wilayah desa, khususnyayang akan dimekarkan, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan kunjungan kerja ke Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) pada 9 Oktober 2025 lalu.
Ketua DPRD Kukar, H. Ahmad
Yani, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan
dan saran dari kedua lembaga terkait, menyusul belum tuntasnya penyelesaian
batas wilayah antar desa di Kukar.
“Selama ini kami telah berupaya maksimal menyelesaikan persoalan batas
wilayah, namun masih ada pihak-pihak yang belum bisa menerima hasil yang
ditetapkan,” ujar Ahmad Yani, usai pertemuan.
Pertemuan pertama dilaksanakan di Kantor BIG, Jawa Barat, pukul 10.00
WIB. Dalam pertemuan tersebut, pihak BIG menyampaikan bahwa secara prosedural,
penetapan batas wilayah yang dilakukan Kukar sudah sesuai. Namun, implementasi
di lapangan tetap memerlukan kesepakatan bersama antara masyarakat dan kepala
desa.
Sementara itu, pada pertemuan kedua di Kantor Kementerian Desa,
Kemendesa menyampaikan pandangan serupa. Mereka menegaskan bahwa penyelesaian
masalah tapal batas tidak hanya bersandar pada aspek teknis, namun juga
membutuhkan komitmen dan kesepahaman dari seluruh pihak terkait.
Menindaklanjuti hasil pertemuan, DPRD Kukar bersama Bagian Tata
Pemerintahan (Tapem) sepakat untuk mengundang perwakilan BIG dan Kemendesa
datang langsung ke Kabupaten Kukar. Tujuannya adalah untuk meninjau langsung ke
lapangan serta melakukan mediasi bersama masyarakat dan kepala desa.
“BIG dan Kemendesa menyatakan kesediaannya untuk hadir langsung ke
Kukar. Kami berharap melalui pendekatan ini, permasalahan tapal batas bisa
segera tuntas dan tidak menjadi hambatan bagi program pembangunan di wilayah,”
tambah Ahmad Yani.
Dengan adanya dukungan dari instansi pusat dan komitmen dari daerah,
DPRD Kukar optimistis persoalan tapal batas ini dapat diselesaikan secara damai
dan berkeadilan, sekaligus memperlancar proses pemekaran desa dan pembangunan
daerah ke depan.(ADV)